Tak Rugikan Negara, JPU Kejati Sumsel Tetap Tuntut Eks Pejabat PT SBS yang Untungkan Perusahaan

Tak Rugikan Negara, JPU Kejati Sumsel Tetap Tuntut Eks Pejabat PT SBS yang Untungkan Perusahaan

--

Lalu, efisiensi harga kontraktor batubara yang didapat oleh PT Bukit Asam sejak PT SBS diakuisisi yaitu sampai dengan Rp10 triliun per tahun 2023. Kata Arsal, PT SBS juga mempunyai proyek besar. Di mana pada RJPP 2025-2030, PT SBS diproyeksikan menjadi anak perusahaan dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) serta PT SBS juga sedang berencana IPO. Arsal juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim PN Palembang, yang menanyakan terkait apa saja keuntungan yang didapat oleh PT Bukit Asam, jika mendapatkan pekerjaan dari MIND ID.

"Jika PT SBS bekerja di anak-anak perusahaan MIND ID, maka PT SBS akan memberikan tambahan laba kepada PT Bukit Asam secara konsolidasi, serta menambah portofolio anak dan cucu perusahaan yang akan meningkatkan harga saham PT Bukit Asam,” ujarnya.

Sementara itu, Analisis BIsnis PT Bukit Asam (PTBA) Oktavianus Tarigan menyebut saham PT SBS merupakan keputusan bulat dari direksi dengan dihadiri oleh komisaris PT BA. Kata Oktavianus, dalam akusisi tersebut juga dibentuk tim akusisi dan tim peeralihan yang dibentuk oleh direksi PT BA.

“Kami dari tim akusisi bersama tim peralihan melakukan kajian-kajian dengan dibantu oleh konsultan dan semuanya berjalan dengan baik. Termasuk dengan adendum juga sudah dilaksanakan dengan baik dengan berdasarkan kajian. PT SBS ini memiliki potensi untuk dikembangkan, makanya kamu memberikan nilai baik untuk dii akusisi sahamnya, ” terang Oktavianus saat dipersidangan.

Diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: