Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima!
Edi Purwanto alias Glowoh, warga Kabupaten Tulungagung divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terkait k
Tersangka juga mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet. Tak hanya itu, tersangka juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain.
Glowoh juga membunuh Istri korban karena panik ketahuan. Aksi tersangka melakukan pembunuhan kedua terhadap korban Ning Nur Rahayu ini dilakukannya tanpa rencana sebelumnya.
Saat itu, korban Ning tiba-tiba mendatangi ruang karaoke untuk mencari suaminya yang sempat diteleponnya sebanyak dua kali tidak diangkat. Pelaku yang panik karena aksi pembunuhan terhadap Tri ketahuan, akhirnya turut menghabisi Ning. (*)