Gengsi dan Ingin Terlihat Keren, Penyebab Tawuran di Kota Bekasi Tewaskan 1 Orang
Ilustrasi tawuran pelajar-(Radar Lampung)-
FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap 3 orang pelaku yang terlibat aksi tawuran, hingga menewaskan 1 orang berinisial FM meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, motivasi kedua kelompok ini tawuran karena ingin menunjukkan kekuatan.
"Setelah kami dalami, motivasi mereka ini Lebih cenderung ke siapa yang kuat. siapa yang kuat dia pemenangnya, kuat kuatan antara kelompok satu dengan kelompok lain," ungkap Muhammad Firdaus, Jumat 23 Februari 2024.
Selain adu kekuatan, terdapat gengsi yang diadu oleh kedua kelompok ini, agar dianggap keren ketika memenangkan aksi tawuran di jalanan.
BACA JUGA :
- 1 Orang Tewas saat Tawuran Remaja di Kota Bekasi, Kelompok Korban Lapor Polisi Terkena Begal
- Janjian Melalui Media Sosial, 1 Orang Tewas Dalam Aksi Tawuran Sekelompok Remaja di Kota Bekasi
"Gengsi, ini yang hasil dari pemeriksaan. Selain kuat kuatkan, gengsi dan juga dianggap keren sama orang ini," jelasnya.
Muhammad Firdaus mengatakan, kelompok tawuran di wilayahnya, kerap menggunakan media sosial (medsos) saat berjanjian untuk tawuran.
"Jadi kelompok tawuran ini sering kali menggunakan salah satu media sosial, untuk mengajak tawuran, pada malam itu kelompok inisial M melawan kelompok inisial KB," kata Muhammad Firdaus.
Dari penyelidikan, polisi menangkap 3 orang pelaku diantaranya berinisial DD (17), AJ (18) dan PI (17), yang diduga melakukan aksi tawuran hingga 1 orang tewas.
BACA JUGA :
- Pamer Alat Kelamin Kepada Siswi Kelas 1 SD, Seorang Pria di Kota Bekasi Diamuk Warga
- Harga Beras Semakin Mahal, PJ Wali Kota Bekasi Ungkap Karena Faktor Cuaca
“Dari ketiga pelaku, kami terus melakukan pengembangan pelaku lainnya karena berdasarkan CCTV mereka ini ramai pas melakukan aksi tawuran,” jelasnya.
Saat tawuran, remaja ini memiliki peran masing-masing diantaranya AJ joki motor memboncengi DD. Sedangkan PI joki joki motor membonceng pelaku I (DPO).
“Ada juga DPO lain yang ikut melakukan penganiayaan kepada korban yang meninggal dunia ataupun luka berat inisialnya AMW dan B," ucapnya.
Kini pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, serta di jerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: