FIN.CO.ID - Seorang remaja inisial FM tewas dan satu orang berinisial FF kritis, akibat terlibat tawuran di Jalan Perjuangan Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, kelompok yang menjadi korban sempat membuat laporan bahwa terkena begal.
“Pada saat membuat laporan pun, yang korban luka berat ini mengatakan dia korban begal," ungkap Muhammad Firdaus, Jumat 23 Februari 2024.
Kepolisian mengaku sempat kesulitan saat melakukan pemeriksaan, lantaran kelompok korban tawuran tidak terbuka saat dimintai keterangan.
BACA JUGA :
- Janjian Melalui Media Sosial, 1 Orang Tewas Dalam Aksi Tawuran Sekelompok Remaja di Kota Bekasi
- Pamer Alat Kelamin Kepada Siswi Kelas 1 SD, Seorang Pria di Kota Bekasi Diamuk Warga
"Setelah penyelidikan oleh tim resmob, ditemukan fakta bahwa korban merupakan luka akibat tawuran,” jelasnya.
Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyisiran dan 3 orang pelaku diantaranya berinisial DD (17), AJ (18) dan PI (17).
“Dari ketiga pelaku, kami terus melakukan pengembangan pelaku lainnya karena berdasarkan CCTV mereka ini ramai pas melakukan aksi tawuran,” kata Muhammad Firdaus.
Saat beraksi, pelaku memiliki peran masing-masing diantaranya AJ joki motor memboncengi DD. Sedangkan PI joki joki motor membonceng pelaku I (DPO).
BACA JUGA :
- Harga Beras Semakin Mahal, PJ Wali Kota Bekasi Ungkap Karena Faktor Cuaca
- Harga Beras Naik, Pengusaha Warteg di Kota Bekasi Dilema Tentukan Porsi Nasi
“Ada juga DPO lain yang ikut melakukan penganiayaan kepada korban yang meninggal dunia ataupun luka berat inisialnya AMW dan B,” ucapnya.
Atas peristiwa tawuran yang menewaskan 1 orang, Polres Metro Bekasi Kota menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan saat aksi tawuran.
"Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis corbek dan 1 bilah senjata tajam jenis celurit," jelasnya.
Kini ketiga pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, serta di jerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.