Janjian Melalui Media Sosial, 1 Orang Tewas Dalam Aksi Tawuran Sekelompok Remaja di Kota Bekasi

Janjian Melalui Media Sosial, 1 Orang Tewas Dalam Aksi Tawuran Sekelompok Remaja di Kota Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers aksi tawuran tewaskan 1 orang remaja -(fin.co.id/Tuahta Aldo)-

FIN.CO.ID - Usai terlibat tawuran di Jalan Perjuangan Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Seorang remaja inisial FM tewas dan satu orang berinisial FF kritis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, mayoritas para remaja yang terlibat tawuran masih Beratus pelajar.

“Jadi pada hari Minggu (19/2/2024) pada pukul 05.00 WIB subuh dini hari. Saat itu terjadi tawuran antar kelompok yg mana para pelaku tawuran ini ada yg statusnya masih pelajar dan ada yang sudah selesai sekolah 3 SMA,” ungkap Muhammad Firdaus, Jumat 23 Februari 2024.

Menurutnya, aksi tawuran bermula dari dua kelompok remaja berinisial M dan KB, berjanjian di media sosial untuk melakukan aksi tawuran di lokasi yang ditentukan.

BACA JUGA :

“Jadi kelompok tawuran ini sering kali menggunakan salah satu media sosial untuk mengajak tawuran, pada malam itu kelompok inisial M melawan kelompok inisial KB,” jelasnya.

Sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan, kedua kelompok bertemu dan terlibat tawuran hingga 2 orang dari kelompok KB menjadi korban.

"Korban ada dua orang, yang satu meninggal dunia sedangkan yang satunya mengalami luka berat, korban inisial FM dan FF," kata Muhammad Firdaus.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, FM meninggal dunia akibat mengalami luka bacokan di beberapa bagian badan, hingga tembus ke paru-paru.

BACA JUGA :

“Untuk korban luka berat luka terdapat di pinggang sebelah kanan tembus ke paru-paru, ini akibat senjata tajam,” ucapnya.

Atas peristiwa tawuran yang menewaskan 1 orang, Polres Metro Bekasi Kota menangkap 3 pelaku berinisial DD (17), AJ (18) dan PI (17) yang diantaranya masih dibawah umur.

"Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis corbek dan 1 bilah senjata tajam jenis celurit," jelasnya.

Kini ketiga pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, serta di jerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: