Tugas dan Syarat Saksi Pemilu 2024! Lengkap dengan Honornya

Tugas dan Syarat Saksi Pemilu 2024! Lengkap dengan Honornya

Sebelum terjun langsung ke TPS, saksi harus menjalani pelatihan. Sumber foto: Bawaslu RI--

FIN.CO.ID - Nilai gaji saksi yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 tergantung kebijakan masing-masing partai politik (parpol). Kerena parpol lah yang memberikan surat mandat tertulis kepada saksi dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan.

Terlebih urusan ini tidak diatur langsung oleh negara. Sehingga tidak ada ketentuan khusus perihal gaji saksi.

Tapi jika mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019, kisaran nominal yang diterima oleh saksi Rp100.000 hingga Rp250.000. Gaji ini bersumber dari iuran kader yang dihimpun parpol.   

Setiap parpol memiliki dua saksi untuk pileg dan pilpres di setiap TPS. Ini sejalan dengan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, merujuk pada Pasal 121 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum parpol hanya boleh memberikan satu surat mandat yang berisi maksimal dua saksi, dengan ketentuan hanya satu saksi yang boleh berada di dalam TPS.

Jika KPU menetapkan ada 823.220 TPS pada pemilu kali ini, maka setiap parpol memiliki sekitar 1,6 juta saksi. Kehadiran saksi sangat penting untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut ini penjelasan lengkap perihal tugas saksi Pemilu 2024:

1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS.

2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

4.Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara

dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.

5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Pastikan keberatan Anda tercatat dalam Formulir Model C2-KPU. Catatan keberatan harus dibuat terperinci untuk menggambarkan kejadian  tersebut. Jangan lupa untuk menyampaikan  keberatan Anda pada peserta Pemilu yang menugaskan Anda.

6. Menerima:

  • Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
  • Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
  • Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

Lalu apa saja syarat menjadi saksi? Berikut poin-poinnya:

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Menyerahkan:

  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pilpres; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu.

4. Hadir tepat waktu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Eko Nugros

Tentang Penulis

Sumber: