Libatkan Anak saat Kampanye, Caleg NasDem DPRD Purworejo Dijatuhi Hukuman 3 Bulan dan Denda Rp6 Juta

Libatkan Anak saat Kampanye, Caleg NasDem DPRD Purworejo Dijatuhi Hukuman 3 Bulan dan Denda Rp6 Juta

Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah menjalani sidang di PN Purworejo, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).--

fin.co.id - Calon anggota legislatif DPRD Purworejo dari Partai NasDem, Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. 

Caleg NasDem ini terbukti melibatkan anak di bawah umur saat kampanye. 

Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Muhammad Abdullah karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Desak dan Slepet AMIN, Anies Janji Kaji Ulang UU Ciptaker

Selain hukuman badan, kata dia, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

BACA JUGA:KPU Sebut Debat Kelima Pilpres 2024 Akan Lebih Baik

Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: