Kronologi Warga Bandung Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit hingga Dipenjara 1,3 Tahun

Kronologi Warga Bandung Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit hingga Dipenjara 1,3 Tahun

Ilustrasi tersangka.--

FIN.CO.ID- Ragil Septian, seorang warga Cigadung, Bandung, nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil.

Ragil memalsukan dokumen informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Parahnya lagi, setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga.

Akibat ulahnya ini Ragil diganjar hukuman penjara 1,3 tahun dan denda 10 juta rupiah.

BACA JUGA:

Kasus ini bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan.

Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran.

ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Tim ACC juga melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil. 

Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ke-3 tanpa sepengetahuan ACC.

BACA JUGA:

Ragil juga telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Atas dasar tersebut, perwakilan ACC yaitu Muhammad Affifudin membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Pada tanggal 29 Mei 2023 status Ragil Septian ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: