Dicokok Polisi! Mantan Kades dan Staf Desa di Tangerang Sekongkol Palsukan Dokumen Milik Warga

Dicokok Polisi! Mantan Kades dan Staf Desa di Tangerang Sekongkol Palsukan Dokumen Milik Warga

Iluatrasi--Istimewa

Mantan Kades Ditangkap -- Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial AM dicokok polisi.

Dia ditangkap oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan membuat dokumen atau surat palsu.

Tak sendiri, dalam kasus pemalsuan dokumen itu  seorang pegawai Desa Rawa Boni berinisial AS turut digelandang polisi.

"Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres," kata Kasi Humas Kompol Abdul Jana, Senin 17 Juli 2023.

Dia menerangkan, mantan kades dan oknum pegawai desa itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Pemalsuan surat dilakukan keduanya dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat.

"Antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya," terangnya.

Penangkapan keduanya telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

"Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," imbuhnya.

Lanjut Jana, perkara pemalsuan surat tersebut terungkap setelah adanya laporan warga berinisial E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.

Namun setelah di cek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.

"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: