KPU RI Terima 83 Lembaga Survei untuk Diakreditasi

KPU RI Terima 83 Lembaga Survei untuk Diakreditasi

Tangkapan layar unggahan KPU terkait pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023). --

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 83 lembaga survei untuk diakreditasi sampai akhir masa pendaftaran dibuka pada 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, menyebut dari jumlah itu, 33 di antaranya telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU RI yang artinya lembaga survei tersebut berstatus terdaftar dalam database KPU.

"Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya," kata August Mellaz menjawab pertanyaan wartawan.

Dia menyebut KPU bakal terus menyiarkan jumlah terbaru lembaga survei yang terakreditasi dan mengumumkan daftar itu kepada masyarakat.

BACA JUGA:KPU RI Minta 3 LO Setiap Paslon Selama Debat Keempat Cawapres Pilpres 2024

Di lokasi yang sama, dia menjelaskan proses akreditasi itu di antaranya pemeriksaan berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat.

"Misalnya, mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan (dari lembaga survei yang bersangkutan, red) bukan bagian dari pemenangan (partai/pasangan calon, red), kemudian mereka anggota dari asosiasi lembaga-lembaga survei," tutur August Mellaz.

Kemudian, KPU juga membuka ruang bagi badan riset yang bernaung di bawah perguruan tinggi ataupun media untuk ikut mendaftar.

Untuk kelompok itu, August menyebut ada syarat tambahan, misalnya, mereka pernah membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan KPU. "Ada juga lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," ucap August Mellaz.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Retno Pinasti dan Zilvia Iskandar Sebagai Pemandu Debat Keempat Pilpres

Dia menegaskan KPU pada prinsipnya bakal memeriksa berkas-berkas syarat tersebut.

Dari proses pemeriksaan itu, August menyebut ada kemungkinan mereka yang mendaftar tidak mendapatkan status terakreditasi. Alasannya, salah satunya, berkas yang kurang lengkap, atau lembaga survei yang mendaftar itu tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat.

Ia menjelaskan KPU berinisiatif membuat kebijakan itu karena mendengar masukan-masukan dari lembaga survei.

Sementara itu, jika ada lembaga survei yang baru terbentuk dan ingin mendaftarkan diri mereka ke KPU, August menyampaikan sejauh ini belum ada rencana untuk membuka gelombang pendaftaran baru.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: