Muncul Dorongan Bentuk Pansel Baru untuk Pilih Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Muncul Dorongan Bentuk Pansel Baru untuk Pilih Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Ilustrasi Gedung KPK--rri.co.id

Perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2013 atau hanya empat tahun. 

"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ungkapnya. 

"Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," ujarnya. 

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK harus melalui mekanisme Panitia Seleksi. 

"Menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena Kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," pungkasnya. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: