Polda Metro Jaya Kembali Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Eks Ketua KPK Firli Bahuri

 Polda Metro Jaya Kembali Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menggunakan rompi oranye--sindonews.com

FIN.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dengan tersangkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat, 12 Januari 2024.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya akan diperiksa sekira pukul 14.00 WIB oleh penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri di Bareskirm Polri.

"Iya betul, hari ini rencana jam dua siang pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Mabes Polri dan beliau confirm hadir," kata Djamaluddin, jumat, 12 Januari 2024.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan lanjutan hari ini dalam rangka pemenuhan petunjuk atau P-19 dari jaksa terkait berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB).

Ade mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB. Selain SYL, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya, dua orang di antaranya adalah mantan ajudan dan mantan pengawal pribadi FB.

"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, di antaranya eks ajudan tersangka FB, yakni Kevin dan mantan pengawal pribadi Hendra," kata Ade.

BACA JUGA:

Sebelumnya, SYL telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya pada Kamis (11/1) di Bareskrim Polri.

Agenda pemeriksaan dalam rangka konfrontasi dengan beberapa pihak, termasuk sejumlah saksi lainnya dalam rangka pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) untuk pengembalian berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Ketua KPK FB sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap FB.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: