Oknum Guru di Yogyakarta Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya, Ajak Nonton Film Dewasa hingga Ajari Open BO di Aplikasi
Ilustrasi Korban Pencabulan --Istimewa
Karena itu, pihaknya melaporkan terduga pelaku atas dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kasus pencabulan dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak. "Nanti akan ditambah visum psikiatrikum," ucap dia.
Menurut Elna, peristiwa itu berdampak pada psikologis anak hingga guru, termasuk kepala sekolah SD yang anaknya sendiri turut menjadi korban dalam kasus itu.
Pemulihan kondisi psikologis para korban saat ini dibantu oleh Rifka Annisa Woman Crisis Centre.
"Kondisi yang kami cemaskan itu, 'circle'-nya biasanya dari korban jadi pelaku. Kami dampingi psikologis sampai lanjut. Ada yang minta jangan laporkan karena takut," kata Elna. (*)
Sumber: