Video Viral Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran di Pilpres 2024, Loh! Katanya ASN Netral?

Video Viral Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran di Pilpres 2024, Loh! Katanya ASN Netral?

Video Viral Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran di Pilpres 2024, Loh! Katanya ASN Netral? --

Namun, ia kembali menegaskan belum mengetahui dengan pasti kronologi video tersebut dibuat. "Kami juga akan investigasi siapa pembuat videonya, takutnya ada orang partai yang mengiming-imingi. Kami lakukan investigasi, kami pastikan Satpol PP netral," katanya menegaskan.

Diketahui ASN dilarang berpolitik dalam Pemilu 2024. Larangan ASN berpolitik ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, pada Kamis 22 September 2022 lalu.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: