FIN.CO.ID- Dalam dunia usaha kita kenal dengan nama kemitraan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Pasal ini menjelaskan bahwa Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Bentuk Kerjasama Kemitraan
Berdasarkan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 11 PP No. 17 Tahun 2013, bentuk/pola kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
BACA JUGA:
- Dukung Pertumbuhan Perekonomian, BRI dan PT Freeport Jalin Kerjasama Perjanjian Trade Facility
- Esa Unggul Sukses Gelar Seminar Nasional, Bentuk Implementasi Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha
1. Pola Kemitraan Langsung
Pola kemitraan langsung adalah pola kemitraan yang melibatkan pelaku usaha besar dan UMKM secara langsung. Pola kemitraan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:
- Pola inti-plasma
Pola inti-plasma adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar (inti) dengan UMKM (plasma). Pelaku usaha besar menyediakan modal, teknologi, dan manajemen, sedangkan UMKM menyediakan lahan, tenaga kerja, dan pengelolaan sehari-hari.
- Pola subkontrak
Pola subkontrak adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar memberikan pekerjaan atau subkontrak kepada UMKM, sedangkan UMKM bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
- Pola dagang umum
Pola dagang umum adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar menjual produk UMKM kepada konsumen, sedangkan UMKM bertanggung jawab untuk memproduksi produk tersebut.
BACA JUGA:
- Kemitraan Indonesia-Uni Emirat Arab Mendukung Pembangunan di Indonesia
- KTT ke-43 ASEAN, Jokowi Dorong ASEAN-Republik Korea Jalin Kemitraan Transformasi Digital dan Transisi Energi
- Pola waralaba
Pola waralaba adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee). Pemberi waralaba memberikan hak eksklusif kepada penerima waralaba untuk menggunakan merek, nama dagang, dan sistem usahanya, sedangkan penerima waralaba membayar biaya waralaba dan royalti kepada pemberi waralaba.
- Pola keagenan
Pola keagenan adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar memberikan hak kepada UMKM untuk menjual produk atau jasanya, sedangkan UMKM bertanggung jawab untuk melakukan penjualan tersebut.
2. Pola Kemitraan Tidak Langsung
Pola kemitraan tidak langsung adalah pola kemitraan yang melibatkan pelaku usaha besar dan UMKM secara tidak langsung. Pola kemitraan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:
- Pola kemitraan melalui lembaga intermediasi
Pola kemitraan melalui lembaga intermediasi adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM melalui lembaga intermediasi. Lembaga intermediasi berperan sebagai fasilitator dalam menjalin kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
- Pola kemitraan melalui kegiatan CSR
Pola kemitraan melalui kegiatan CSR adalah pola kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kegiatan CSR yang dapat dilakukan antara lain: pemberian bantuan modal, pelatihan, dan pendampingan kepada UMKM.
Kewajiban Kemitraan
Kewajiban kemitraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha besar dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) dan peraturan pelaksanaannya.
Secara umum, kewajiban kemitraan meliputi:
1. Pembinaan dan pengembangan UMKM.
Pelaku usaha besar wajib membina dan mengembangkan UMKM yang menjadi mitranya. Pembinaan dan pengembangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti:
- Pelatihan dan pendampingan
- Penyediaan akses permodalan
- Penyediaan akses pasar
- Penyediaan teknologi dan inovasi
2. Pembayaran yang wajar dan tepat waktu.
Pelaku usaha besar wajib membayar barang atau jasa yang diterima dari UMKM secara wajar dan tepat waktu. Pembayaran yang wajar harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku, sedangkan pembayaran yang tepat waktu harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
3. Penyediaan akses dan kesempatan.
Pelaku usaha besar wajib memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada UMKM untuk berpartisipasi dalam rantai pasoknya. Akses dan kesempatan ini dapat berupa:
- Akses ke sumber daya alam
- Akses ke teknologi dan inovasi
- Akses ke pasar
- Akses ke informasi
Kewajiban kemitraan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, serta meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian nasional. (*)