News

KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Johanis Tanak: Kemungkinan Senin Besok

FIN.CO.ID - Hingga hari ini, Sabtu 25 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November 2023. 

Johanis menduga, surat Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri baru akan diterima KPK pada Senin, 27 November 2023 mendatang. 

"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Johanis Tanak, dilansir Antara. 


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak-Istimewa-

BACA JUGA:

Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,  Firli Bahuri kini resmi dicopot sementara dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Selain memberhentikan sementara Firli Bahuri, Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. 

Informasi soal dicopotnya Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua Sementara KPK diterima dari Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat 24 November 2023 malam. 

BACA JUGA:

Pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi tersebut disahkan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) yang informasinya sudah ditandatangani Jokowi. 

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari. 

Menurut Ari, keppres itu ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 24 November 2023 malam,  setibanya Jokowi dari kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Status tersangka Firli sendiri diumumkan pada Rabu 22 November 2023 kemarin. 

BACA JUGA:

Firli sendiri langsung mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya. Adapun sidang perdana praperadilan Firli Bahuri rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.

"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari sebelumnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. 

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah "menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan". (*)

Admin
Penulis