Nasional

Bukan Hanya Indonesia, Ternyata 5 Negara ini Sudah Lebih Dulu Terapkan Tapera

fin.co.id - 02/06/2024, 07:07 WIB

fin.co.id - Isu soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Pertentangan soal perlu atau tidaknya Tapera diberlakukan saat ini, masih terus menghiasi pemberitaan di berbagai media nasional. 

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai Tapera sendiri sudah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa seluruh pekerja dengan usia minimal 20 tahun dan memiliki penghasilan minimal UMR, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Sebelumnya, program Tapera sendiri telah diberlakukan pada aparatur negara.

Program tersebut kemudian diperluas untuk seluruh pekerja sektor swasta, bahkan pekerja lepas atau freelancer yang memenuhi kriteria juga diwajibkan menjadi peserta. Nominal iuran Tapera mencapai 3 persen dari nilai gaji pekerja, dengan 2,5 persen berasal dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan.

Baca Juga

Namun demikian, program Tapera justru mendapat penolakan keras baik dari masyarakat dan perusahaan. Di sosial media, netizen juga mengeluhkan bahwa program ini memaksa masyarakat untuk menabung.

Netizen juga mengeluhkan manfaat Tapera yang dinilai tidak jelas dan tidak optimal. Sebab Tapera tidak dapat dicairkan hingga pensiun dan benefit pengambilan KPR hanya dapat dirasakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tak hanya itu, netizen juga menyangsikan kejujuran pengelolaannya, sebab sudah banyak kasus korupsi dan mismanagement terjadi pada badan asuransi yang mengelola dana pensiun aparatur negara seperti Asabri maupun Jiwasraya. 

Baca Juga

Namun demikian, Indonesia ternyata bukan negara pertama yang menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat. Ada beberapa negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menerapkan program yang termasuk jaminan sosial tersebut. 

Berikut adalah daftar 5 negara yang sudah menerapkan program sejenis Tapera, dengan berbagai skema dan pemanfaatannya: 

1. Singapura

Singapura memiliki program bernama Central Provident Fund (CPF), di mana pemerintahnya memberlakukan tabungan dengan skema jaminan sosial wajib yang didanai patungan oleh perusahaan dan pekerja.

Sigit Nugroho
Penulis
-->