Kontroversi PKS, Dulu Mendukung Kini Menolak Aturan Tapera

fin.co.id - 02/06/2024, 07:39 WIB

Kontroversi PKS, Dulu Mendukung Kini Menolak Aturan Tapera

fin.co.id - Kontroversi mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pro dan kontra mengenai Tapera, terus menjadi bahan diskusi, baik di ranah formal maupun di kalangan netizen di sosial media.

Namun demikian, ada hal menarik yang juga bisa dikatakan kontroversi, yakni sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang Tapera. Jika dulu PKS menyanjung program Tapera, kondisi justru berbalik ketika program Tapera banyak mendapat penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menilai aturan yang baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah murah.

“Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Dan ini sangat membantu mereka (peserta) yang masuk kategori MBR untuk bisa memiliki rumah murah, mengingat sekarang harga rumah sangat tinggi,” kata Sigit, dikutip dari web resmi Fraksi PKS, Minggu 2 Juni 2024.

Menurut Sigit, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Tahun 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah sepanjang tahun 2023 masih di angka 12,7 juta.

Tingginya angka backlog tersebut, kata Sigit, belum mampu diselesaikan pemerintah karena APBN yang terbatas. Maka itu, Tapera dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya.

“Backlog perumahan kita masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Dan saat ini, Gen Z apalagi MBR makin sulit untuk memiliki rumah karena harganya semakin di luar batas kesanggupan. Kalaupun menggunakan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” tegas Sigit.

Sigit meminta masyarakat khususnya pekerja untuk memanfaatkan Tapera dan tidak perlu merasa terbebani dengan iuran yang akan dikenakan karena manfaatnya tetap bisa diambil meski tidak mengambil rumah.

Sigit juga akan memastikan pemerintah hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai UMR serta akan memastikan MBR mendapatkan prioritas kepemilikan rumah pertamanya.

“Tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus, Tapera ini jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta. Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah. Dan kepada pemerintah, saya minta hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera sesuai UU no. 4 tahun 2016 dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” kata Sigit.

Namun demikian, sikap PKS seolah berubah ketika program Tapera sendiri justru mendapat penolakan dari masyarakat. Fraksi PKS bahkan mendorong evaluasi Undang Undang (UU) Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tak hanya UU-nya, Fraksi PKS juga memastikan bakal mendorong evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, aturan tersebut terus menuai kontroversi dan dinilai merugikan rakyat.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam diskusi POLEMIK bertajuk “Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara”, yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM, dikutip Minggu 2 Juni 2024.

“Sikap resmi PKS, kami terbuka untuk mengevaluasi tidak saja di PP-nya tetapi UU-nya,” tegas Suryadi.

Suryadi menyebut, iuran Tapera sangat membebani masyarakat. Terlebih, iuran sejenis sudah ditanggung masyarakat dalam beberapa program pemerintah.

Sigit Nugroho
Penulis