Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dan Tunjuk Nawawi Sebagai Ketua Sementara KPK

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dan Tunjuk Nawawi Sebagai Ketua Sementara KPK

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)-ANTARA/Muhammad Zulfikar-

FIN.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,  Firli Bahuri kini resmi dicopot sementara dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Selain memberhentikan sementara Firli Bahuri, Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. 

Informasi soal dicopotnya Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua Sementara KPK diterima dari Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat 24 November 2023 malam. 

Pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi tersebut disahkan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) yang informasinya sudah ditandatangani Jokowi. 

BACA JUGA:

Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka, 4 Wakil Ketua KPK Dicecar Polda Metro Jaya

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari. 

Menurut Ari, keppres itu ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 24 November 2023 malam,  setibanya Jokowi dari kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Status tersangka Firli sendiri diumumkan pada Rabu 22 November 2023 kemarin. 

Firli sendiri langsung mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya. Adapun sidang perdana praperadilan Firli Bahuri rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

BACA JUGA:

Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.

"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari sebelumnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: