Besaran UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 Naik Jadi Segini
Ilustrasi Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK)-Dokumen Istimewa-net
FIN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Besaran UMP Sumsel 2024 naik Rp52.629 atau 1,55 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan penetapan UMP 2024 Sumsel berdasarkan surat keputusan dinas tega kerja dan transmigrai (Disnakertrans).
"Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 yang ditetapkan senilai 3,45 juta," katanya di Palembang, Selasa, 21 November 2023.
Dijelaskannya surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.
BACA JUGA:
- Besaran UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 Naik 2,96 Persen, Buruh Akan Terima Gaji Sebesar Ini
- Besaran UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5.067.381
"Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” katanya pula.
Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.
"Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan," kata dia lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55 persen dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
BACA JUGA:
- Naik 1,4 Persen, Segini Besaran UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024
- Besaran UMP Jawa Barat 2024 Ditetapkan Rp2.057.495 atau Naik Rp70.824 Dibanding Tahun Lalu
Terkait dengan adanya para pekerja yang tidak setuju, ia menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Sehingga, pihaknya akan melakukan bedah kembali terkait hal tersebut.
"Terkait dengan hal ini akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," kata dia lagi.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: