Naik 1,4 Persen, Segini Besaran UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024

Naik 1,4 Persen, Segini Besaran UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024

Ilustrasi Upah Minimum Praovinsi (UMP) --net

FIN.CO.ID - Besaran Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 naik 1,4 persen. Sehingga besaran UMP Sulsesl 2024 menjadi Rp3.434.298 per bulan dari sebelumnya Rp3.385.145. 

Keputusan menaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 1,4 persen disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin.

"Angka UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjungan tetap," katanya di Makassar, Selasa, 21 November 2023.

Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengaku mempertimbangkan tuntutan pekerja/buruh.

"Keputusan ini kami ambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Kami mengambil opsi tertinggi, jadi ini batas tertingginya. Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan oleh kawan-kawan di Dewan Pengupahan," jelasnya.

BACA JUGA:

Ia menyampaikan, UMP yang dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang satu tahun.

Upah minimum tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Poin keputusan lainnya, bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

"Mudah-mudahan keputusan kita ini yang justru paling lengkap yang upah paling minimumnya kita atur, tetapi kita menambahkan norma pentingnya memperhatikan struktur dan skala upah bagi yang masa kerjanya satu tahun lebih," ujarnya.

Ini norma baru, merupakan spesifik yang diadopsi dari pengaturan yang lebih tinggi sesuai aspirasi dari pekerja/buruh.

Keputusan lainnya, dalam SK Nomor 1671/12/2023 per 21 November 2023 tersebut mengatur tentang pengusaha dilarang membuat upah lebih rendah dari UMP Tahun 2024. Dalam hal pengusaha yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:

Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, keputusan ini berlaku 1 Januari 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: