MK Ditarik ke Ranah Politik, Anwar Usman Layak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

MK Ditarik ke Ranah Politik, Anwar Usman Layak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ilustrasi gambar Prabowo, Jokowi, Gibran dan Anwar Usman-Fin-KomikKita-

"Kalau sekarang tidak dilakukan tindakan seperti itu (pelantikan MKMK oleh ketua MK), lalu siapa yang akan membentuk majelis kehormatannya? Kan tidak ada. Masa mengundang orang luar, (nanti) jadi pertanyaan lagi, dan memang tidak benar secara hukum," kata Palguna.

Dengan dibentuknya MKMK secara permanen, lanjut Palguna, maka perdebatan terkait ketua MK melantik MKMK, yang saat ini masih bersifat sementara, tidak akan menjadi polemik.

"Sehingga, nanti ketika majelis kehormatan yang sifatnya permanen itu sudah ada, tidak ada pelantikan yang sifatnya ad hoc karena pranatanya sudah permanen. Tinggal kalau memang ada laporan, ya, dilaporkan, (MKMK permanen) sudah ada," ujar Palguna. 

MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK atas putusan syarat usia capres dan cawapres.

Dari 21 laporan tersebut, 10 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, yang diduga melanggar kode etik karena terlibat dalam konflik kepentingan atas putusan MK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: