Polisi Tangkap Spesialis Penadah Motor Curian di Bekasi, Pelaku Ternyata Bapak dan Anak
Bapak dan Anak pelaku penadah sepeda motor curian di Bekasi-Tuahta Aldo-
BEKASI, FIN.CO.ID - Bapak dan anak penadah sepeda motor curian di Bekasi, ditangkap oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah mengungkapkan, sepeda motor yang dirinya tampung merupakan hasil curian dari berbagai wilayah.
"Jadi barang-barang ini merupakan hasil kejahatan jalanan, mulai dari begal, pencurian yang dilakukan di daerah Bogor, Cikarang, Bekasi," ungkap Ipda Sigit Firmansyah, Rabu 25 Oktober 2023.
Bapak dan berinisial M (65) serta RF (21) tersebut, bertugas sebagai penadah motor hasil curian yang dibawah pimpinan tersangka lain bernama Dedi dan Pete.
BACA JUGA :
- Pulang Mancing di Kalimalang, Warga Temukan Mayat Tergeletak di Bawah Tol Becakayu Bekasi
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Bawah Tol Becakayu Bekasi, Begini Ciri-Cirinya
Keduanya mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp400 ribu per sepeda motor, yang berhasil dikirim ke Lampung Pulau Sumatera.
"Untuk penjualannya itu yang mengetahui pelaku P dan D, untuk pelaku ini (penadah RF dan M) masing-masing diberikan upah," jelasnya.
Kasus penadahan sepeda motor berhasil terungkap, usai adanya kecurigaan aktivitas keluar masuk sepeda motor tanpa pelat nomor.
Lokasi tempat penampungan motor tersebut, berada di salah satu rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
BACA JUGA :
- Sedang Membuang Sampah, Seorang Pria di Bekasi Temukan Potongan Tubuh Dekat Rel Kereta Api
- Puluhan Mobil Alami Pecah Ban Saat Melintas di Tol MBZ Wilayah Bekasi, Begini Penjelasan PT Jasamarga
Informasi yang fin.co.id dapat, RF dan M sudah melakukan praktik penadahan sepeda motor curian sejak bulan Juli tahun 2023 lalu.
"Sejak Juli (2023) mereka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman, setiap pengiriman bisa tujuh sampai delapan unit, jadi diperkirakan sudah 25 unit," ucapnya.
Hingga kini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, guna meringkus jaringan penadah barang hasil curian di Bekasi.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, RF dan M dikenakan Pasal 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat ancaman kurungan penjara tujuh tahun penjara.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: