Polisi Tangkap Spesialis Penadah Motor Curian di Bekasi, Pelaku Ternyata Bapak dan Anak
Bapak dan anak pelaku penadah sepeda motor curian di Bekasi, ditangkap oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, RF dan M dikenakan Pasal 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat ancaman kurungan penjara tujuh tahun penjara.