News

Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Surati Jokowi: Selama Ini Saya Baik-baik Saja

FIN.CO.ID - Setelah resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Menkopolhukam Mahfud MD telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Diketahui, saat ini Jokowi tengah melakukan kunjungan ke luar negeri.

Surat Mahfud tersebut terkait pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Mahfud pun akan menghadap ke Jokowi sepulangnya Jokowi dari kunjungan kerjanya ke China dan Arab Saudi.

"Iya, saya sudah kirim surat. Saya minta menghadap dalam kesempatan pertama Presiden tiba di Indonesia. Nanti (waktunya) tergantung beliau," kata Mahfud MD ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023.

Mahfud mengatakan maksud dan tujuan dia ingin bertemu Jokowi ialah untuk menjelaskan kepentingan etik dirinya, yang saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam, untuk maju sebagai bakal calon peserta Pilpres 2024 mendampingi Ganjar Pranowo.

BACA JUGA:

Mahfud menyampaikan surat itu kepada Jokowi setelah dia secara resmi diumumkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai bakal cawapres. Dia pun menilai sejauh ini hubungannya dengan Jokowi berjalan baik.

"Perasaan saya selama ini Pak Jokowi dengan saya baik-baik saja," kata Mahfud.

Karena Jokowi sedang menjalankan tugas negara ke luar negeri, Mahfud pun menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu pagi.

"Saya ketemu (Wapres Ma'ruf) tadi jam 6.30. Kenapa? Saya mestinya ke Presiden (Jokowi) dulu kan, begitu diberitahu kemarin, mestinya saya ke presiden, karena presiden ke luar negeri, ya, saya ke wapres dulu," jelasnya.

Sehari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka, Rabu, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Megawati menilai Mahfud merupakan sosok intelektual dan berpengalaman dalam mendampingi Ganjar Pranowo. Mahfud dinilai merupakan sosok yang memiliki pengalaman lengkap, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

BACA JUGA:

Mahfud juga merupakan "pendekar" hukum dan pembela rakyat kecil.

Empat partai koalisi, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo, dijadwalkan mendaftarkan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Kamis (19/10).

Mahfud MD Cuti

Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD mengungkap rencana cuti sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD akan cuti dari Menko Polhukam untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dikatakan Mahfud MD, dirinya akan cuti dari Menko Polhukam saat berkampanye sebagai cawapres Ganjar Pranowo. Dan akan kembali bekerja jika tidak berkampanye.

Dijelaskan Mahfud, ada ketentuan yang mengatur mekanisme cuti terutama untuk pejabat negara yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

BACA JUGA:

“Jadi bacawapres nanti 13 November ya (penetapan pasangan calon oleh KPU), kalau jadi. Itu satu. Ini kan daftar dulu, nanti penelitian ini, kesehatan, soal cuti itu nanti. Itu kan ada aturannya, pada saat kampanye, cuti, pada saat tidak kampanye ya masuk kantor,” katanya ditemui di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dia mengatakan urusan cuti bukan perkara yang rumit dan sulit, karena itu semua ada aturannya.

“Misalnya, seminggu berapa jam atau berapa hari. Itu semua ada aturannya. Jadi gampang lah,” kata Mahfud MD.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Rabu, mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

BACA JUGA:

Keduanya dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama masa pendaftaran dibuka yaitu pada Kamis (19/10).

Ketentuan mengenai cuti untuk pejabat negara yang maju pemilihan presiden diatur antara lain oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, utamanya Pasal 15 dan Pasal 16.

Pasal 15 PKPU No. 19/2023 mengatur pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres dan cawapres perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Pasal 16 ayat (3) dan (4) mengatur surat persetujuan dan izin cuti itu diserahkan oleh pejabat yang bersangkutan ke KPU.

Kemudian Pasal 16 ayat (2) menyebutkan izin cuti dari Presiden itu diperlukan saat pendaftaran pasangan bakal capres dan bakal cawapres ke KPU, pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bacawapres, kemudian pengundian nomor urut.

BACA JUGA:

Terkait izin itu, Mahfud menyebut dia telah bertemu dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu.

“Saya ketemu tadi jam setengah 7. Kenapa? Saya mestinya ke Presiden dulu kan, begitu diberi tahu kemarin mestinya saya ke Presiden, karena Presiden ke luar negeri ya saya ke Wapres dulu,” kata Mahfud MD.

 

Admin
Penulis