Pangkalan Gas di Tanjung Priok Sudah Mulai Mendata Pembeli Elpiji Pakai KTP

fin.co.id - 02/06/2024, 16:37 WIB

Pangkalan Gas di Tanjung Priok Sudah Mulai Mendata Pembeli Elpiji Pakai KTP

FIN.CO.ID - Pangkalam gas elpiji 3 kg di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mulai mendata Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggan. Pendataan pelanggan ini menindaklanjuti aturan pemerintah yang mewajibkan penyertaan KTP untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg yang mulai berlaku pada Sabtu 1 Juni 2024.

Melalui aturan tersebut diharapkan pendistribusian tabung gas melon bisa tepat sasaran. Pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg di Kelurahan Warakas, Teguh mengatakan, dirinya sejak tahun 2023 sudah mewajibkan para pelanggan menunjukkan KTP setelah ada sosialisasi dari PT Pertamina.

"Jadi, Pertamina itu menunjuk agen, agen menunjuk pangkalan, mengenai sosialisasi bilamana pembeli itu harus menunjukkan KTP," kata Teguh di lokasi, Minggu 2 Juni 2024.

Teguh menyampaikan, awalnya hanya 40 persen tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalan miliknya yang dijual ke pembeli dengan syarat menyertakan KTP. Namun setelah aturan tersebut berlaku, Teguh akan mengalokasikan 100 persen stok tabung gas 3 kg kepada warga kalangan menengah ke bawah.

Sehingga warga yang hendak membeli tabung gas 3 Kg wajib menyertakan KTP. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan pendataan KTP pelanggannya.

"Setiap warga yang membeli diwajibkan menggunakan KTP untuk datanya didaftarkan sebagai pemakaian rumah tangga, atau usaha mikro, atau pengecer," tambah Teguh.

Teguh menuturkan, dengan adanya aturan ini, pangkalan gas miliknya selalu dipantau oleh pihak agen dari PT Pertamina. Pengawasan ini kata Teguh agar distribusi gas 3 Kg sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Teguh memaparkan, setiap bulannya ia menjual 3.000 tabung gas elpiji 3 Kg dan seluruhnya harus tercatat. Pasalnya, jika pendataan tidak maksimal, Teguh bisa mendapatkan sanksi denda hingga Rp45 ribu.

"Jadi (satu tabung itu dendanya) Rp45.000. Misalkan kita jual 2.800, kita input KTP hanya 2.700. Yang 100 tidak input KTP, nah, itu dikenakan denda. Jadi, 100 kali Rp45.000," pungkasnya.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis