KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Tunggu Giliran
KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Kementan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).-ANTARA/Hendri Sukma Indrawan-
Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.
BACA JUGA:
- KPK Buka Suara Soal Kabar Ruangan Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya: Pasti Kami Publikasikan
- Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo Langsung Ajukan Praperadilan
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya.
Selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
Salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.
"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:
- Satu Jam Pertemuan Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo, Hasilnya?
- Ini Pernyataan Jokowi Soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Mentan syahrul Yasin Limpo
Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Sumber: