KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Tunggu Giliran

KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Tunggu Giliran

KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Kementan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).-ANTARA/Hendri Sukma Indrawan-

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Johanis Tanak, Rabu 11 Oktober 2023.

Diketahui, Kasdi Subagyono adalah satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi di Kementan. KPK telah metetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Tetapi dari panggilan KPK hanya Kasdi Subagyo yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:

Sementara Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (MH) mengonfirmasi tidak bisa hadir.

"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berbicara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore 11 Oktober 2023.

Ali menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: