Alvaro Meninggal Akibat Malpraktik Dokter RS Kartika Husada Kota Bekasi, Polda Metro Lakukan Penyelidikan

Alvaro Meninggal Akibat Malpraktik Dokter RS Kartika Husada Kota Bekasi, Polda Metro Lakukan Penyelidikan

RS Kartika Husada Jatiasih Kota Bekasi diduga malpraktik yang mengakibatkan bocah berusia 7 tahun, Benediktus Alvaro Darren meninggal dunia -tuahto aldo-fin.co.id

 BACA JUGA:

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.

Anak berinisial BAD (7) atau akrab dipanggil A yang diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat, telah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak.

Ayah A, Albert Francis membenarkan anaknya telah meninggal dunia pada pukul 18.45 WIB. "Benar, anak saya sudah meninggal dunia," katanya saat dikonfirmasi.

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: