Batal Diperiksa, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Panggil Firli Pekan Depan Soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Batal Diperiksa, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Panggil Firli Pekan Depan Soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

FIN.CO.ID - Ketua KPK Firli Bahuri batal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil ulang Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadwalnya pekan depan," kata Ade Safri, Jumat 20 Oktober 2023.

Ade Safri melanjutkan, staf fungsional biro hukum KPK RI telah memberikan surat kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan Firli Bahuri. 

Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.

BACA JUGA:

Selain itu, Firli mengaku baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

Ade menerangkan, Firli juga mengaku memerlukan waktu untuk mendalami pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. 

Hanya saja, untuk pemanggilan Firli selanjutnya, ia belum bisa memerinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena sedang ada kegiatan lain.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.

Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: