Izinkan Kaesang Pangarep Gabung PSI, Kode Kuat Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres

Izinkan Kaesang Pangarep Gabung PSI, Kode Kuat Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres

Kaesang Pangarep--ANTARA

Kaesang Pangarep Gabung PSI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui atau mengizinkan putra bungsunya, Kaesang Pangarep terjun ke politik dan bergabung dengan Partai Serikat Indonesia (PSI).

Izin atau restui Kaesang Pangarep bergabung dengan PSI dinilai sebagai kode bahwa Jokowi mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Penilaian tersebut disampaikan pengamat politik Ahmad Khoirul Umum.

Dia menilai keputusan Kaesang Pangarep gabung dengan PSI memperkuat sinyal Jokowi dukung Prabowo.

"Jika PSI masih tetap bersama Prabowo, maka bergabungnya Kaesang ke PSI merupakan penegas dukungan Jokowi kepada pencapresan Prabowo Subianto," katanya dikutip, Minggu, 24 September 2023.

Meski sejauh ini PSI belum resmi menyatakan dukungan kepada capres tertentu. Namun, PSI sudah sering hadir pada acara yang dihelat Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo.

BACA JUGA:

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs itu juga menyoroti aturan internal PDI Perjuangan terkiat sikap Kaesang ke PSI. 

Dikatakannya, keputusan politik Kaesang mengabaikan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan Nomor 25 a, yang mengatur satu keluarga kader PDI Perjuangan harus dalam satu partai yang sama.

Diungkapkannya PDI Perjuangan pernah menegakkan aturan itu saat mencopot Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Murad Ismail karena istrinya mencalonkan diri di pemilihan legislatif lewat PAN.

Menurut Umam, PDIP mestinya mengambil sikap terhadap status Gibran dan Presiden Jokowi sebagai kader setelah Kaesang bergabung dengan partai lain.

"Jika PDIP tidak menegakkan aturan itu, PDIP bisa dituding tebang pilih dan pilih kasih dalam menjalankan aturan," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Djarot Saiful Hidayat mengatakan aturan larangan berbeda partai bagi kader berlaku untuk keluarga inti seperti istri atau suami dan anak yang masih dalam satu kartu keluarga.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: