Selebgram Oklin Fia akhirnya muncul dan meminta maaf atas video viral dirinya menjilat es krim di depan kemaluan pria.
"Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat Kamis 24 Agustus 2023.
Oklin Fia hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait video viral tersebut. Dia datang bersama kuasa hukumnya.
Oklin Fia mengakui, dirinya sebagai seorang muslimah tak bermaksud merendahkan ajaran agama yang dianutnya. Dia akui perbuatannya karena khilaf.
BACA JUGA:
- Polisi Mulai Usut Konten Oklin Fia Jilat Es Krim yang Banyak Dilaporkan
- Umi Pipik Lapor Oklin Fia di Bareskrim Terkait Pidana Pornografi
"Saya mengaku di umur yang masih belia ini masih seringkali berbuat khilaf dan saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali," ujarnya.
Oklin juga mengaku telah nonaktifkan akun media sosialnya sejak 7 Agustus 2023 lalu. Termasuk TikTok dan Instagram.
"Saya juga memohon maaf kepada masyarakat mengenai masalah ini, kepada orang tua saya, keluarga saya, maupun lembaga-lembaga pendidikan tempat saya menimba ilmu," ucap Oklin.
Oklin Fia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Oklin Fia --Instagram
BACA JUGA:
- Jilat Es Krim Gaya Mesum, Oklin Fia Resmi Dipolisikan Terkait Penodaan Agama
- Gegara Konten Jilat Es Krim depan Kemaluan, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi
"Selanjutnya untuk masalah hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan juga kuasa hukum saya. insya Allah atas izin Allah SWT yang maha pemurah, semoga pintu maaf selalu terbuka untuk saya," sambungnya.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) atas video viral menjilat es krim dengan gaya mesum.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Setelah itu, Oklin Fia juga dilaporkan oleh Umi Pipik. Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023. (*)