Umi Pipik Lapor Oklin Fia di Bareskrim Terkait Pidana Pornografi

Umi Pipik Lapor Oklin Fia di Bareskrim Terkait Pidana Pornografi

Umi Pipik polisikan Oklin Fia--Instagram

Umi Pipi Lapor Oklin Fia- Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik melaporkan YouTuber Oklin Fia di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

Kuasa Umi Pipik, Raudhah Mariyah, mengatakan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat Muslim.

"Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhan. 

Adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

BACA JUGA:

Karena kata dia, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.

Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.

Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.

"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.

Umi Pipik menilai, apa yang dilakukan Oklin Fia dengan mengenakan jilbab merupakan perbuatan yang sangat tidak beradab dan berpotensi merusak Moralitas Bangsa.

BACA JUGA:

"Kami khawatir banyak di benarkan dan di ikuti oleh anak anak bangsa kita kalau tidak segera ditindak lanjuti," kata Umi Pipik. 

Baru-baru ini konten yang diunggah-nya adalah menjilat es krim yang menuai kontroversi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: