Kejagung Masih 'Bingung' Kemana Ferdy Sambo akan Dieksekusi?

Kejagung Masih 'Bingung' Kemana Ferdy Sambo akan Dieksekusi?

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)--

Syarief juga belum bisa memastikan kemana Ferdy Sambo akan dieksekusi, termasuk kapan waktunya. 

Ditanya apakah Ferdy Sambo akan dijebloskan ke Nusakambangan, ia enggan menjawab dan tidak mau berspekulasi. "Tunggu dulu," tegasnya.  

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambp Cs kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya sama saja, hakim tetap menjatuhi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

Hingga akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman seumur hidup. 

Tidak hanya Sambo, sang istri yakni Putri Chandrawati juga dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara. 

Kemudian Mahkamah Agung juga memberikan diskon hukuman kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ricky dikorting 5 tahun. Dari sebelumnya hukuman penjara 13 tahun menjadi 8 tahun. 

Dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: