Pemprov DKI akan Terapkan Sistem '4 In 1' Guna Atasi Polusi Udara, Artinya?

Pemprov DKI akan Terapkan Sistem '4 In 1' Guna Atasi Polusi Udara, Artinya?

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat membuka kegiatan Jakarta Cinta Disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (ist)--

Menhub Budi mengatakan pertimbangan penerapan “4 in 1” karena tingkat utilitas kendaraan di Jabodetabek hanya digunakan oleh satu atau dua orang per kendaraan.

Hal itu membuat jumlah kendaraan semakin tinggi sehingga meningkatkan jumlah emisi gas buang ke udara. 

Selain kebijakan 4 in 1, Budi menuturkan pemerintah akan memperketat uji emisi kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek.

Budi menyampaikan Kemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum bagi warga yang melanggar uji emisi. 

Dia memastikam kendaraan yang tak lolos uji emisi tak diperbolehkan melintas di Jabodetabek.

"Nanti (Kemenhub) bersama-sama pemda, bersama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement kita perbanyak. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek," jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan akan meminta PLN untuk menambah penyediaan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPKLU) untuk pengguna kendaraan listrik. 

Budi Karya juga meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengintensifkan penggunaan kendaraan listrik.

"Saya sampaikan penggunaan EV ini perlu intensif Pak Gubernur lakukan saya lakukan tidak saja instansi pemerintah tapi swasta di Jabodetabek mulai menggunakan EV dari motor, dari mobil, dan bersamaan dengan yang lain," tutur Budi. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: