Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'

Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'

Polisi tangkap R di rumahnya akibat sebar hoaks--Mtmc polri

Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun," imbuhnya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: