Connie Bakrie Dipolisikan Terkait Dugaan Berita Hoaks

Connie Bakrie Dipolisikan Terkait Dugaan Berita Hoaks

Profil Connie Rahakundini Bakrie--Instagram

FIN.CO.ID- Pengamat militer yang juga politikus PDIP, Connie Bakrie Rahakundin dipolisikan terkait penyebaran informasi bohong alias hoaks.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima dua laporan atas kasus dugaan hoaks Connie. 

"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," katanya kepada awak media, Minggu 24 Maret 2024.

BACA JUGA:

Diungkapkannya, laporan tersebut mengenai postingan akun Instagram @connierahakundinibakrie.

"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya 'Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres'," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya melalui Subdit Siber Ditreskrimsus tengah menyelidiki kasus itu terkait dugaan tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," jelasnya. 

"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," lanjutnya.

Diterangkannya, sebanyak empat orang diperiksa pihaknya. Mereka adalah dua pelapor dan dua saksi.

BACA JUGA:

Laporan itu teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.

Connie disangkakan dalam laporan itu dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(Rafi Adhi Pratama) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: