Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'

Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Sebar Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat'

Polisi tangkap R di rumahnya akibat sebar hoaks--Mtmc polri

Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat- Seorang kakek berinisial R (59) ditangkap aparat kepolisian akibat ulahnya menyebar hoaks dengan narasi 'pendemo ditusuk aparat'. 

Video hoaks itu disebar pelaku hingga tersebar di grup-grup WhatsApp dan media sosial lainnya. 

Video itu memperlihatkan seseorang dalam kondisi terluka di bagian kepala yang tertusuk senjata tajam.

Video itu dibuat dengan narasi ‘Aksi demo ditusuk sama aparat di jalan Daan mogot di Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pelaku kini ditangkap dan dijadikan tersangka.

BACA JUGA:

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jumat 11 Agustus 2023.

Kakek R ditangkap di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumar kemarin 11 Agustus 2023 dan langsung ditahan. 

"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Kepada Polisi, R mengaku menyebar video itu tanpa melakukan pengecekan kebenarannya. Tersangka mendapatkan video itu dari grup WhatsApp. 

"Tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup," imbuhnya.

BACA JUGA:

Tersangka dijera Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: