Polri Kasih Akses KPK Pantau Buronan Korupsi Termasuk Keberadaan Harun Masiku

Polri Kasih Akses KPK Pantau Buronan Korupsi Termasuk Keberadaan Harun Masiku

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.

Terkait Harun Masiku, menurut Krishna, mantan politisi PDIP tersebut pernah terdeteksi ke Singapura pada 16 Januari 2020, dan kembarli ke Indonesia pada tanggal 17 Januari 2020. 

Namun, pada saat itu Polri belum diminta untuk menerbitkan red notice. Hingga 1,5 tahun lamanya, baru Polri diminta menerbitkan red notice pada 30 Juni 2021.

Setelah dimintai bantuan, Polri berkoordinasi dengan berbagai negara peserta interpol untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” kata Krishna.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: