Polri Kasih Akses KPK Pantau Buronan Korupsi Termasuk Keberadaan Harun Masiku

Polri Kasih Akses KPK Pantau Buronan Korupsi Termasuk Keberadaan Harun Masiku

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Buronan KPK - Polri selaku Interpol Indonesia memberikan akses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau pergerakan buronan korupsi melalui sistem pengawasan di perbatasan atau sistem interpol I-24/7.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Mabes Polri mengatakan pemberian akses ini salah satu topik yang dibahas dalam kunjungannya ke KPK pagi tadi.

“Sistem itu (I-24/7) adalah yang online memantau buruan-buruan interpol, secara langsung bisa dilihat oleh KPK,” kata Krishna.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, Polri mengemban peran keinterpolan sudah bekerja sama dengan sejumlah penegak hukum dalam penanganan masalah-masalah transnasional, seperti dengan Bea Cukai, BPOM, Imigrasi, Kejaksaan termasuk KPK.

Kerja sama dengan KPK, kata dia, sudah berlangsung lama dan kini diperkuat kembali lewat optimalisasi dan sinkronisasi. Salah satunya dalam hal teknis mengejar, memburu pelaku kejahatan transnasional yang berada di luar negeri.

“Korupsi merupakan bagian dari kejahatan transnasional, nah itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Krishna.

BACA JUGA:

Polri, lanjut Krishna, tidak hanya membantu tapi juga mendukung apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam memburu para buronan. Salah satunya sistem I-24/7.

“Sistem keinterpolan yang kami akan established di KPK,” katanya.

Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu menyebut, lewat sistem I-24/7 ini, KPK bisa memantau keberadaan para buron dengan sistem yang dipasang oleh Polri lewat perjanjian kerja sama (PKS) yang secara online dapat diakses.

“Insyaallah nanti buruan-buruan KPK akan terlihat ada di sistem itu,” ujarnya.

Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.

Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: