Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng dan Penerbit Buku Jadi Tersangka Gratifikasi

Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng dan Penerbit Buku Jadi Tersangka Gratifikasi

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi--Puspenkum Kejagung

“Tersangka FR pada 2018 sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bulelang, juga mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Bulelang membeli buku-buku sekolah dari CV Aneka Ilmu dalam rangka pengadaan buku perpustakaan desa yang akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan,” ungkapnya.

Diketahui dari modus tersebut tersangka Fahrur rozi mendapatkan keuntungan pribadi dari peran tersangka Suwanto dalam usahanya di CV Aneka Ilmu. 

Diterangkannya, modus menggunakan pemberian modal usaha tersangka Fahrur Rozi kepada tersangka Suwanto tersebut, memunculkan konflik kepentingan.

“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka S, dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: