Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng dan Penerbit Buku Jadi Tersangka Gratifikasi

Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng dan Penerbit Buku Jadi Tersangka Gratifikasi

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi--Puspenkum Kejagung

Mantan Kajari Buleleng - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi (FR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp24,5 miliar.

Tak hanya FR, penyidik juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Suwanto (S) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan terhadap kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan.

"Tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023,” katanya dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dijelaksan Febrie mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi rentang periode 2006 sampai 2019 dari tersangka Suwanto.

“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku aparatur sipil negara yang bertugas sebagai jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil dari CV Aneka Ilmu,” katanya, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya CV Aneka Ilmu merupakan badan hukum percetakan dan penerbitan buku. 

“Tersangka S sebagai pihak pemberi dugaan gratifikasi, memberikan uang fee setotal Rp24,49 miliar sepanjang 2006 sampai dengan 2019,” ujarnya.

Dijelaskannya, modus korupsi yang dilakukan Fahrur Rozi bersama Suwanto menjadikan seolah-olah adanya pemberian modal usaha dari FR kepada S pada 2006 sampai 2014 sebesar Rp13,47 miliar.

Modal usaha tersebut digunakan oleh S bersama CV Aneka Ilmu untuk proyek pengadaan penerbitan buku-buku pelajaran sekolah.

Buku-buku yang diterbitkan tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) atau biaya operasional sekolah (BOS). 

Namun, ternyata Fahrur Rozi atas perannya sebagai jaksa meneruskan pengerjaan itu dengan menawarkan ke pihak dinas pemerintahan daerah (pemda), paguyuban desa, dan pihak-pihak lainnya sebagai pembeli.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: