Prabowo Subianto Disebut Melanggar HAM, Habiburokhman: Fakta Hukum Tak Ada, Itu Fitnah

 Prabowo Subianto Disebut Melanggar HAM, Habiburokhman: Fakta Hukum Tak Ada, Itu Fitnah

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto-Partai Gerindra-

Prabowo Subianto - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selau dikait-kaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Isu ini terus muncul setiap menjelang pmilihan presiden (Pilpres). 

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan tak ada satu pun fakta hukum yang membuktikan Prabowo Subianto pernah melanggar HAM.

“Yang jelas tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM. Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear, Pak Prabowo tidak bersalah,” katanya dalam keterangannya, Senin, 31 Juli 2023.

Lebih lanjut Habiburokhman menjelaskan, terdapat empat fakta hukum yang menerangkan Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.

“Pertama, tidak ada satu alat bukti pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan Pak Prabowo sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan, atau menyuruh melakukan penculikan tersebut,” ucapnya.

Kedua, sambung Habiburokhman, surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo adalah sebuah saran, bukan keputusan yang mengikat.

BACA JUGA:

“Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP hanya merupakan pendapat dan saran dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat,” kata dia.

Ketiga, terkait pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Habiburokhman menyebut bahwa hal itu dilakukan dengan pemberhentian secara terhormat.

"Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Pak Prabowo bukanlah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, tetapi Pemberhentian Dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” paparnya.

Terakhir, Habiburokhman menyebut sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komisi Nasional (Komnas) HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” kata dia.

Di samping itu, ia juga merespons pernyataan politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu yang menyatakan agar masyarakat tidak memilih calon presiden (capres) yang memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: