Polisi Ungkap Penyebab Pria di Bekasi yang Open BO Melalui Aplikasi MiChat Dikeroyok
Senjata tajam yang digunakan untuk pengeroyokan konsumen Open BO MiChat-Tahta Aldo-
"Handphone milik korban diambil kemudian dijual dengan harga Rp. 900.000 ribu.Kemudian, uang hasil curian tersebut digunakan untuk makan-makan para pelaku," tuturnya.
Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.
Sumber: