Polisi Ungkap Penyebab Pria di Bekasi yang Open BO Melalui Aplikasi MiChat Dikeroyok

Polisi Ungkap Penyebab Pria di Bekasi yang Open BO Melalui Aplikasi MiChat Dikeroyok

Senjata tajam yang digunakan untuk pengeroyokan konsumen Open BO MiChat-Tahta Aldo-

"Handphone milik korban diambil kemudian dijual dengan harga Rp. 900.000 ribu.Kemudian, uang hasil curian tersebut digunakan untuk makan-makan para pelaku," tuturnya. 

Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: