Komplotan Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polresta Tangerang, 400 Kali Beraksi di Banten Hingga Jabar

Komplotan Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polresta Tangerang, 400 Kali Beraksi di Banten Hingga Jabar

Konfrensi Pers Ungkap Kasus Ganjal ATM Oleh Polresta Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA, ES (DPO) dan YS (DPO) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Sementara tersangka M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: