Komplotan Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polresta Tangerang, 400 Kali Beraksi di Banten Hingga Jabar
Konfrensi Pers Ungkap Kasus Ganjal ATM Oleh Polresta Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA, ES (DPO) dan YS (DPO) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Sementara tersangka M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana," tandasnya.
Sumber: