MEGAPOLITAN

Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang, 4 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

fin.co.id - 2024-05-24 18:46:09 WIB

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf Saat Memberi Keterangan Kepada Awak Media

FIN.CO.ID -  Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor berininisial S, R, A, dan AH dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek khususnya Polsek Rajeg.

Keempatnya merupakan pelaku yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan empat orang tersangka berhasil di tangkap yakni S, R, A dan AH, semua adalah pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.

“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor berasal dari luar Tangerang khususnya dari daerah Sumatra untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Tangerang”, kata Arief, Jumat 24 Mei 2024.

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Penadah Motor Curian

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Plastik Gilingan Bernilai Ratusan Juta

BACA JUGA: Diringkus di Sulawesi Utara, Penipu Jual Beli Kain Gunakan Cek Bodong Rp1 Miliar Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

BACA JUGA: Garcep! Komplotan Rampok di Indomaret Panongan Diringkus Polresta Tangerang

Kata Arief, tersangka melakukan pencurian kendaraan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.

“Tersangka melakukan pencurian di saat parkiran sepi di teras rumah, kemudian tersangka menggunakan kunci leter T untuk membuka dan menghidupkan motor," terangnya.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor jenis metic termasuk kendaraan yang di gunakan tersangka dan 1 kunci leter T.

Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pemberatan.

"Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. /p>

Admin
Penulis