Soroti Tunggakan, Dirut BPJS Kesehatan: Beli Rokok Rp150 Ribu Mampu, Bayar Iuran Rp42 Ribu Berat

Soroti Tunggakan, Dirut BPJS Kesehatan: Beli Rokok Rp150 Ribu Mampu, Bayar Iuran Rp42 Ribu Berat

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

Merespons hal itu, BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa ada ketentuan sanksi bagi para para penunggak iur BPJS Kesehatan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan itu, kata Ghufron, berlaku bagi penunggak iuran maksimal selama dua tahun. Salah satu sanksi yang diterima berupa penonaktifkan layanan JKN.

"Sedia payung sebelum hujan. Jangan hanya saat memanfaatkan saja, tetapi juga harus ikut gotong royong," katanya.

Meskipun terjadi tunggakan, Ghufron memastikan tingkat kepatuhan membayar iuran JKN masih relatif baik, karena 90 persen lebih dari sekitar 258 juta peserta, aktif bergotong royong membayar iuran.

"Kepatuhan pengumpulan iuran tidak pernah terjadi sebaik tahun sekarang, karena sekarang sudah lebih 90 persen, bahkan pernah sampai 99 persen membayar iuran," ujarnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: