Nakes Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat: Berdampak Serius ke Masyarakat

Nakes Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat: Berdampak Serius ke Masyarakat

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan me-ANTARA FOTO/Galih Pradipta-

"Sesuai aturan yang ada, maka tentu kalau ada yang ingin men-challenge pasal-pasal dalam UU, maka dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa (11/7), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah sempat mengatakan pihaknya telah melakukan rapat nasional. 

Hasilnya, mogok kerja menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan jika RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.

PPNI pun akan berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan lainnya, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Namun pada Rabu (12/7), Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan bahwa pada akhirnya, pihaknya dan organisasi-organisasi tersebut tidak jadi mengambil opsi mogok kerja dan kini tengah mempersiapkan judicial review atas UU Kesehatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: