Jokowi Umumkan Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF ke-40

Jokowi Umumkan Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF ke-40

Presiden Jokowi-Sekretariat Presiden -Sekretariat Presiden

FIN.CO.ID- Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 6 November 2023.

“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF).,” ujar Presiden.

Presiden menekankan, keanggotaan FATF ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan sekaligus keyakinan dan kepercayaan terhadap iklim investasi di tanah air.

BACA JUGA:

“Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pemangku kepentingan kunci lainnya atas kerja keras dan komitmennya sehingga hal ini bisa terwujud.


Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi.--

“Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.

Dalam menyampaikan pernyataan pers, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Financial Action Task Force (FATF) adalah organisasi antarpemerintah yang didirikan pada tahun 1989 atas prakarsa G7 untuk mengembangkan kebijakan memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Mulanya, FATF terdiri dari 39 anggota dan 7 organisasi regional. Kini dengan bergabungnya Indonesia, FATF resmi menjadi 40 anggota yang bekerja sama untuk menetapkan standar global dan mempromosikan implementasi langkah-langkah anti pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT).

BACA JUGA:

FATF telah mengembangkan 40 rekomendasi yang menjadi standar internasional untuk AML/CFT. Rekomendasi-rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, seperti:

- Kewajiban bagi lembaga keuangan untuk mengidentifikasi dan melaporkan transaksi yang mencurigakan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: