Chuck Putranto Bebas dan Tetap Jadi Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polri
Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan-polri tv-tangkapan layar Youtube
"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari 3 tahun dan mendapat hukuman kurang dari 5 tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri," kata Bambang di Jakarta, Jumat (24/2).
Sumber: